Blogger Widgets

Pages

Kepengurusan HMMB 2016

SELAMAT DATANG DI BLOG HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN BISNIS POLITEKNIK NEGERI BATAM

Rabu, 29 Mei 2013

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

I
PPh Pasal 4 ayat (2)
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
1.






Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
20% (untuk WPDN & BUT) 20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
Jumlah Bruto Bunga
Final
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000
Pengecualian:
a.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b.
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di IndonesiaIndonesia. atau cabang bank luar negeri
c.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.
2.





Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 41 Tahun 1994 jo.PP No. 14 Tahun 1997
a.
Bukan Saham Pendiri
0,1% X Nilai Transaksi
Final
b.
Saham Pendiri
(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))
3.
Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 6 Tahun 2002
Final
 
a.
a. Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
 
 
1.
WP FN & BUT
20 %
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
2.
WP LN
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
b.
b. Diskonto Obligasi dengan kupon
 
Final
 
1.
WP DN & BUT
20%
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
2.
WP LN
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
c.
c. Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
 
 
1.
WP DN & BUT
20%
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
2.
WP LN
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
Pengecualian :



a.
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
b.
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
c.
Reksana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
d.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi di atas dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4.
Hadiah Undian
Dasar Hukum : PP No. 132 Tahun 2000 jo KEP-395/PJ./2001
25%
Jumlah Bruto Hadiah Undian
Final
5.
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum : PP No. 29 Tahun 1996 jo. PP No. 5 Tahun 2002
10%
Jumlah Bruto
Final
6.
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum : PP No. 48 Tahun 1994 jo. PP No. 27 Tahun 1996 jo. PP No. 79 Tahun 1999







a.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya lebih dari Rp. 60 jt.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
Final
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
c.
Yayasan atau organisasi sejenis.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
7.
Usaha Jasa Konstruksi (Kontraktor Usaha Kecil dan Nilai Pengadaan sampai dengan Rp. 1 Milyar)



Dasar Hukum : PP No. 140 Tahun 2000
a.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi
2%
Penghasilan bruto
Final
b.
Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi
4%
Penghasilan bruto
Final
8.
Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
0,1 %
Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal
Final






Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995
Syarat :
a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
II
PPh Pasal 15
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
1.
Pelayaran Dalam Negeri
1,2%
Peredaran Bruto
Final
2.
Penerbangan Dalam Negeri
1,8%
Peredaran Bruto

3.
Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
2,64%
Peredaran Bruto
Final
4.
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
0,44%
Nilai Ekspor Bruto
Final
5.

Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)
5%
Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan
 
III
PPh Pasal 21
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
1.
Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB - (BJ + IP) - PTKP
 
2.
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas
 
a.

Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan tidak melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar Rp. 110.000.
5%
PKP = (PB - PTKP)
b.
Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360.
5%
PKP = (PB - PTKP)
3.

Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/ Direct Selling dan kegiatan sejenis
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB - PTKP) perbulan
4.
Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta





a.
Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta
5%
PB
Final
b.
> Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta
10%
PB
Final
c.
> Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta
15%
PB
Final
d.
> Rp. 200 juta
20%
PB
Final
5.
Jasa Produksi, Tantiem Gratifikasi, Bonus yang diterima Mantan Pegawai
Pasal 17 UU PPh
PB








6.

Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/ Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama
Pasal 17 UU PPh
PB
7.
Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiun
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - BP) - PTKP
8.
Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiun
Pasal 17 UU PPh
PB
9.


Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
15% x 50% atau 7,5%
PB
10.


Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
15%
PB
Final
11.
Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon Pegawai
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - PTKP)

12.


Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)
Pasal 17 UU PPh
PB
 
13.

Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - (BJ + IP) - PTKP









14.






Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas :
a.
General Manager
 
Pasal 17 UU PPh
US$ 11.275 per bulan
b.
Manager
 
Pasal 17 UU PPh
US$ 9.350 per bulan
c.
Supervisor/ Tool Pusher
 
Pasal 17 UU PPh
US$ 5.830 per bulan
d.
Assisten Supervisor/ Tool Pusher
 
Pasal 17 UU PPh
US$ 4.510 per bulan
e.
Crew Lainnya
 
Pasal 17 UU PPh
US$ 3.245 per bulan
Catatan :
 
PKP
:
Penghasilan Kena Pajak
PB
:
Penghasilan Bruto
BJ
:
Biaya Jabatan
IP
:
Iuran Pensiun
BP
:
Biaya Pensiun
IV.
PPh Pasal 22
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
1.
Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD
1,5%
Harga Pembelian
 
2.
Impor Barang :


a.
Importir mempunyai API

2,5%
Nilai Impor
b.
Importir tidak mempunyai API

7,5%
Nilai Impor
c.
Yang tidak Dikuasai

7,5%
Harga Jual Lelang
3.
Industri Semen
0,25%
DPP PPN
4.
Industri Rokok
0,15%
Harga Bandrol
Final
5.
Industri Kertas
0,1%
DPP PPN
 
6.
Industri Baja
0,3%
DPP PPN
7.
Industri Otomotif
0,45%
DPP PPN
8.







Bahan Bakar Minyak dan Gas
SPBU
Swastanisasi /Pertamina
a.
Premium
0,3% 0,25%
Penjualan
- Swastanisasi = Final
b.
Solar
0,3% 0,25%
Penjualan
c.
Premix/Super TT
0,3% 0,25%
Penjualan
- Pertamina = Tidak Final
d.
Minyak Tanah
0,3%
Penjualan
e.
Gas/LPG
0,3%
Penjualan
 
f.
Pelumas
0,3%
Penjualan
9.
Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul
0,5%
Harga Pembelian

(tidak termasuk PPN)
V.
PPh Pasal 23
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
1.
Dividen
15%
Jumlah Bruto
 
2.
Bunga
15%
Jumlah Bruto
3.
Royalti
15%
Jumlah Bruto
4.
Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
15%
Jumlah Bruto
5.
Bunga Simpanan yang dibayarkan Koperasi
15%
Jumlah Bruto
Final
6.

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat
15% x 10% atau 1,5%
Jumlah Bruto*
 
7.


Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan bangunan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Bruto*
8.
Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Konsultansi, kecuali Konsultan Konstruksi
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
9.




Jasa Pengawasan Konstruksi dan Jasa Perencanaan Konstruksi
5% x 262/3% atau 4%
Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang*
10.
Jasa Penilai
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
11.
Jasa Aktuaris
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
12.
Jasa Akuntansi
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
13.
Jasa Perancang
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
14.

Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
15.

Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
16.
Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Penambangan selain Migas
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
17.
Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
18.
Jasa Penebangan Hutan
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
19.
Jasa Pengolahan Limbah
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
20.
Jasa Penyedia Tenaga Kerja
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
21.
Jasa Perantara
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
22.
Jasa di Bidang Perdagangan Surat-suratkecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI Berharga,
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*

23.
Jasa Kustodian/ Penyimpanan/ Penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEi
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
24.
Jasa Pengisian Suara
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
25.
Jasa Mixing Film
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
26.

Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
27.



Jasa Instalasi/Pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan; kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
28.





Jasa Perawatan/ Pemeliharaan/ Perbaikan : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi
15% x 30% atau 4,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
29.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi, termasuk : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
15% x 131/3% atau 2%
Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang
30.
Jasa Maklon,
15% x 20% atau 3%
Jumlah Imbalan Jasa*
31.
Jasa Penyelidikan dan Keamanan,
15% x 20% atau 3%
Jumlah Imbalan Jasa*
32.
Jasa Penyelenggara Kegiatan/ event organizer,
15% x 20% atau 3%
Jumlah Imbalan Jasa*
33.
Jasa Pengepakan,
15% x 20% atau 3%
Jumlah Imbalan Jasa*
34.
Jasa Penyediaan Tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
15% x 10% atau 1,5%
Jumlah Imbalan Jasa*

35.
Jasa Pembasmian Hama,
15% x 10% atau 1,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
36.
Jasa Kebersihan/ cleaning service.
15% x 10% atau 1,5%
Jumlah Imbalan Jasa*
37.




Jasa Catering
15% x 10% atau 1,5%
Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang
Catatan : * Tidak termasuk PPN
VI.
PPh Pasal 26
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
1.
Dividen
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
2.
Bunga, termasuk Premium, Diskonto, Premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
3.
Royalti, Sewa, dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
4.
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
5.
Hadiah dan Penghargaan
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
6.
Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
7.
Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia
20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
Harga Jual
Final
8.






Premi Asuransi, termasuk Premi Reasuransi
 
a.
Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 50% atau 10% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final
b.
Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 10% atau 2% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final
c.
Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 5% atau 1% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final
9.
Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia
20% atau Tarif P3B
PKP =( Laba BUT – PPh BUT di Indonesia)
Final
© PajakOnline.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar