Blogger Widgets

Pages

Kepengurusan HMMB 2016

SELAMAT DATANG DI BLOG HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN BISNIS POLITEKNIK NEGERI BATAM

Minggu, 31 Maret 2013

Soal Pajak Presiden, Pemberitaan The Jakarta Post Tidak Beretika


Kicauan jurnalis The Jakarta Post mengenai laporan SPT Pajak Presiden SBY dan keluarga sungguh tidak beretika. Data-data yang dimuat dalam artikel patut dipertanyakan keabsahannya karena sudah pasti diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 34 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan “Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, “ tentu dapat disimpulkan bahwa tidak ada seorangpun yang berhak memberitahukan apalagi membocorkan informasi yang terkandung dalam suatu laporan SPT.
Lebih jauh lagi, terkait dengan rincian nilai deposito dan transaksi perbankan yang dibeberkan dengan detail dalam artikel tersebut, kita harus merujuk kepada bunyi Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu : “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, ... “ Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tidak sulit rasanya menyimpulkan bahwa cara jurnalis The Jakarta Postmemperoleh data-data tersebut melanggar hukum.
Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Pajaknya merupakan self assesment, artinya kebenaran isinya menjadi tanggungjawab pribadi si Wajib Pajak. Persoalan benar tidaknya laporan tersebut menjadi persoalan lain, karena Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2007.
Ketiga poin diatas jelas menggambarkan bahwa kritik yang dilontarkan terhadap Presiden SBY dan keluarga terkait pelaporan SPT Pajaknya kurang tepat. Sebagai Wajib Pajak Presiden SBY memiliki hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, hal mana diatur dalam Pasal 6 PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Artinya, jika setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak ternyata terdapat kesalahan atau ketidakbenaran data dan informasi, Wajib Pajak dapat memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunannya tanpa dikenai sanksi apapun. Dalam hal ini tentulah Presiden sebagai Wajib Pajak akan tunduk pada ketentuan tersebut dan akan bertanggungjawab terhadap hasil verifikasi dan pemeriksaan pihak Dirjen Pajak

Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Dunia, Bahas Pengentasan Kemiskinan

Pada tahun 2015, target capaian Millennium Development Goals (MDGs) akan berakhir. Sejak tahun 2000 sampai saat ini, sejumlah target telah berhasil dicapai, seperti target pengurangan kemiskinan, mewujudkan pendidikan dasar untuk semua, peningkatan kesehatan anak, perluasan akses air bersih dan pengendalian penyebaran penyakit menular.

Bank Dunia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2013 Capai 6,3 Persen


Bank Dunia (World Bank) memperkirakan, walaupun pertumbuhan ekonomi dunia cenderung melemah, ekonomi Indonesia pada tahun 2013 diperkirakan masih tetap positif, utamanya bila mampu mempertahankan pertumbuhan investasi.
Dalam laporan Triwulanan Perkembangan Ekonomi Indonesia edisi bulan Desember 2012, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6,1 persen untuk tahun 2012, sedikit meningkat di tahun 2013 menjadi 6,3 persen. Proyeksi ini mengasumsikan konsumsi domestik dan pertumbuhan investasi masih bertahan kuat, dengan membaiknya pertumbuhan mitra dagang utama Indonesia secara bertahap yang juga sedikit mendorong pemulihan ekspor.

Sabtu, 30 Maret 2013

Perkembangan IFRS: AS Tetap Ogah, IASB Belum Menyerah


IFRSAmerika Serikat (AS) tetap ogah menerapkan IFRS, tetapi pihak IASB belum mau menyerah. Meskipun tidak mau menunggu lagi, IASB tetap mengharapkan AS adopsi IFRS di masa yang akan datang. Begitulah kira-kira perkembangan terakhir mengenai konvergensi IFRS di negeri Paman Sam.