Blogger Widgets

Pages

Kepengurusan HMMB 2016

SELAMAT DATANG DI BLOG HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN BISNIS POLITEKNIK NEGERI BATAM

Selasa, 29 April 2014

Kasus Keberatan Pajak Bank BCA

Dirjen Pajak Enggan Berkomentar Terkait Kasus Hadi Poernomo

Direktorat Jenderal pajak Fuad Rahmany enggan berkomentar terkait kasus keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihki (SKPN) PT Bank BCA tahun 1999-2003, yang melibatkan mantan dirjen pajak, Hadi Poernomo.
Fuad belum bias memberikan keterangan lebih lanjut, terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi lebih dari sepuluh tahunlalu, karena dirinya baru menjabat sebagai dirjen pajak sejak 2011.
Ia menyerahkan keseluruhan penyelidikan kasus ini kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK), karena institusi direktprat jenderal pajak belum mendapatkan detail keseluruhan dan penjelasan kasus ini dari KPK.
Sebelumnya KPK menetapkan mantn ketua badan pemeriksaan keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas surat ketetapan Pajak nihik (SKPN) PT Bank BCA tahun 1999-2003.
Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasila badan (PPH) 1999-2003 sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 375 miliar.