Dirjen
Pajak Enggan Berkomentar Terkait Kasus Hadi Poernomo
Direktorat
Jenderal pajak Fuad Rahmany enggan berkomentar terkait kasus keberatan wajib
pajak atas surat ketetapan pajak nihki (SKPN) PT Bank BCA tahun 1999-2003, yang
melibatkan mantan dirjen pajak, Hadi Poernomo.
Fuad
belum bias memberikan keterangan lebih lanjut, terkait kasus dugaan
penyalahgunaan kewenangan yang terjadi lebih dari sepuluh tahunlalu, karena
dirinya baru menjabat sebagai dirjen pajak sejak 2011.
Ia
menyerahkan keseluruhan penyelidikan kasus ini kepada komisi pemberantasan
korupsi (KPK), karena institusi direktprat jenderal pajak belum mendapatkan
detail keseluruhan dan penjelasan kasus ini dari KPK.
Sebelumnya
KPK menetapkan mantn ketua badan pemeriksaan keuangan (BPK) Hadi Poernomo
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib
pajak atas surat ketetapan Pajak nihik (SKPN) PT Bank BCA tahun 1999-2003.
Kasus
yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena
memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasila badan (PPH) 1999-2003
sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 375 miliar.